Kemerdekaan Pers

Hai good readers!

Jadi, di kesempatan kali ini, aku ingin mengajak temen-temen untuk membahas materi terkait "Kemerdekaan Pers".
Yuk langsung aja kita bahas bareng!




Menurut UU Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, media siber dan segala jenis saluran yang tersedia.

Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kemerdekaan/kebebasan pers merupakan kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat melalui media massa. Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebarluaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

A.     Pentingnya Kemerdekaan Pers

Kemerdekaan/kebebasan pers merupakan hal yang penting untuk dipertahankan karena pers merupakan platform untuk menyuarakan berbagai macam informasi. Di tingkat nasional, regional dan lokal, pers merupakan pengawas publik, aktivis, penjaga serta pendidik, penghibur, dan penulis sejarah kontemporer. Kemerdekaan pers merupakan pilar demokrasi. 

Oleh karena itu, sebagai mata dan telinga masyarakat, jurnalis harus mampu menyuarakan kepentingan publik dengan berani tanpa khawatir ditahan atau digugat.

Secara konseptual, kemerdekaan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Kenapa? Karena, melalui kemerdekaan pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri. Oleh karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. 

Kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Kenapa? Karena dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi atau disebut civic empowerment, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

B.     Pengelompokan Kebebasan Pers

Menurut mantan Ketua Dewan Pers Bagir Manan dalam Pers, Hukum, dan HAM, menegaskan, kebebasan/kemerdekaan pers dapat diketegorikan ke dalam dua kategori utama yaitu kebebasan pers itu sendiri dan pers sebagai sarana atau forum kebebasan publik.
Kebebasan pers itu sendiri meliputi: 
1. Kebebasan mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarkan informasi. 
2. Kebebasan melakukan kontrol, dan kritik, dalam peri kehidupan politik, sosial, atau ekonomi.
3. Kebebasan untuk membentuk dan mengarahkan pendapat umum demi kepentingan publik. 
4. Kebebasan mengeluarkan pendapat dan pikiran pers.

C.     Jaminan Kebebasan Pers di Indonesia

Kebebasan/kemerdekaan pers di Indonesia dijamin dan dilindungi secara tegas dalam Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999. Sejumlah pasal penting dalam UU tersebut yaitu:
1. Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
2. Pasal 4 
Ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara
Ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran 
Ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi 
Ayat (4): Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak
3. Pasal 18
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (2) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

    Selain itu, UUD 1945 juga menyebutkan dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

D.     Batasan Kebebasan Pers

Pembatasan kemerdekaan pers dapat dibedakan antara lain:
1. Kebebasan yang bersumber dari lingkungan pers sendiri (self sensorship). Pembatasan dari dalam lingkungan pers sendiri adalah pembatasan yang bersifat self restraint atau self censorship, baik atas dasar kode etik atau UU Pers
2. Dari luar lingkungan pers yang bersumber dari kekuasaan publik (public authority). Pembatasan yang bersumber dari kekuasaan publik mencakup: 
a.) Pembatasan atas dasar ketertiban umum (public order). 
b.) Pembatasan atas dasar keamanan nasional (national security). 
c.) Pembatasan untuk menjamin harmoni politik dan sosial. 
d.) Pembatasan atas dasar kewajiban menghormati privasi (privacy). 
e.) Pembatasan atas dasar ketentuan pidana, ketentuan perdata, dan ketentuan hukum administrasi, atau hukum lainnya.


Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia harus menyadari adanya tanggung jawab sosial serta keberagaman masyarakat. Guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat diperlukan suatu landasan moral/etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan professionalitas wartawan.

Etika jurnalisme yang mengatur kegiatan pers di Indonesia disebut sebagai Kode Etik Jurnalistik. Semua insan pers wajib mematuhi pedoman yang ada dalam Kode Etik Jurnalistik agar terwujud kebebasan pers yang ideal. Kebebasan pers yang ideal adalah kebebasan yang tidak mencederai kepentingan publik dan tidak melanggar hak asasi warga negara.


Semoga pembahasan kali ini dapat bermanfaat. 
Sampai jumpa di pembahasan materi yang selanjutnya!



Yustina Sherly Paramesti
223500010002
Fakultas Ilmu Komunikasi
UNIVERSITAS MPU TANTULAR

Mata kuliah: Hukum dan Media Pers
Dosen Pengampu: Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos.,M.Pd., M.I.Kom, C.AC.,C.PS.,C.STMI

Referensi: PPT Ibu Serepina // detik.com // sumbarprov.go.id // Dewan Pers


Komentar

  1. Bukan hanya negara saja yang merdeka tapi manusia nya juga ya salah satunya jurnalis hehe

    BalasHapus
  2. Kemerdekaan pers adalah fondasi kuat bagi demokrasi. Artikel ini menggarisbawahi pentingnya menjaga kebebasan media untuk mewujudkan masyarakat yang terinformasi dan kritis. Teruslah mengangkat isu ini kak

    BalasHapus
  3. Kemerdekaan pers memang fondasi yang kuat bagi demokrasi. Artikel ini menggarisbawahi pentingnya menjaga kebebasan media. Teruslah mengangkat isu ini ka

    BalasHapus

Posting Komentar