Tinjauan Hukum Pers

Hai good readers!

Kembali lagi nih di blog aku. Jadi, di kesempatan kali ini aku mau mengajak temen-temen untuk membahas materi terkait "Tinjauan Hukum Pers". 
Yuk langsung aja kita bahas bareng!




A. Pengertian, Fungsi, dan Peranan Pers

Secara umum, pers adalah seluruh industri media yang ada, baik cetak maupun elektronik. Namun secara khusus, pengertian pers adalah media cetak (printed media). Dengan demikian, Undang-Undang Pers berlaku secara general untuk seluruh industri media, dan secara khusus untuk media cetak.

Berdasarkan pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Peranan pers berdasarkan pasal 6 Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, yaitu:
1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui segala informasi.
2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, membantu mendorong mewujudkan supremasi hukum, menghargai Hak Asasi 
3. Manusia (HAM) dan juga menghormati kebhinnekaan.
4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap segala hal yang berhubungan dengan kepentingan umum.
5. Mengembangkan pendapat umum menurut informasi yang tepat, akurat, dan benar.

Fungsi pers berdasarkan pasal 3 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu:
1. Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi.
2. Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media pendidikan.
3. Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai sarana hiburan.
4. Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media kontrol sosial.
5. Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai lembaga ekonomi.

Sedangkan fungsi pers secara umum ada tiga, yaitu:
1. Sebagai alat pengamat sosial
2. Sebagai alat sosialisasi
3. Sebagai alat korelasi sosial

B. Hukum Pers di Indonesia

Secara garis besar hukum pers merupakan semua peraturan perundang-undangan tertulis yang berkaitan dengan pers, terutama yang diatur dalam Undang-undang tentang Pers. Hukum pers pada dasarnya digunakan untuk proses hukum terhadap karya/produk jurnalistik, dan bukan persoalan lain di luar itu.

Hukum Pers di Indonesia diatur khusus dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (disebut juga UU Pers). Kemerdekaan pers atau kebebasan pers diartikan dalam Pasal 2 UU 40/1999 yang dengan jelas menyebutkan; "Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum". 

Tidak seperti undang-undang pada umumnya, UU Pers tidak memiliki ketentuan peraturan pelaksana berupa peraturan pemerintah. Karena sifat dari pers adalah mengatur dirinya sendiri, peraturan pelaksana dari undang-undang ini dirumuskan oleh komunitas pers dan dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Hukum pers umumnya melindungi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang penting. Kebebasan pers mencakup hak wartawan dan media massa untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi tanpa campur tangan atau tekanan dari pemerintah atau pihak lain. Kebebasan pers juga melibatkan hak masyarakat untuk menerima informasi yang akurat dan beragam.

C. Prinsip, Peran, dan Fungsi Hukum Pers

Prinsip hukum pers yaitu:
1. Kebebasan pers
2. Kebebasan berekspresi
3. Kebebasan informasi
4. Kode etik jurnalistik
5. Pertanggungjawaban media
6. Perlindungan privasi
7. Larangan fitnah dan pelanggaran
8. Perlindungan kepentingan umum
9. Transparansi dan akuntanbilitas

Peran dan fungsi Hukum Pers di Indonesia tidak terlepas dari latar belakang lahirnya UU Pers. UU Pers merupakan perwujudan dari hukum pers di Indonesia. Berikut bentuk perwujudan tersebut:
1. Pengakuan pentingnya jaminan kemerdekaan untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat dalam rangka menciptakan masyarakat yang demokratis sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945
2. Pengakuan bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan unsur penting dalam menciptakan negara yang demokratis
3. Pengakuan bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki
4. Jaminan pers terbebas dari tekanan penguasa, ada pelarangan intervensi pemerintah terhadap pers, dan adanya perlindungan hukum terhadap pers
5. Penekanan fungsi pers sebagai alat kontrol sosial yang diharapkan dapat mewujudkan masyarakat yang tertib
6.. Penjaminan sudah tidak adanya pembrendelan dan pencabutan SIUPP.

Ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam UU Pers telah memberikan kemerdekaan pers tanpa syarat. Tuntutan masyarakat telah diakomodir oleh undang-undang tersebut. Selain itu, merujuk pada Pasal 15 Ayat (1) sampai dengan Ayat (7), terdapat pengaturan mengenai pembentukan Dewan Pers yang bersifat independen. Hal ini tentu saja memberikan peluang dalam menciptakan kemandirian kehidupan pers nasional.

D. Delik Pers Dalam Sistem KUHP

Delik pers adalah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pers atau hal menyimpang yang dilakukan oleh pers atau media. Walaupun pers dilindungi oleh hukum, bukan berarti wartawan atau pers bisa seenaknya mengunggah berita ke media massa, banyak hal yang harus diperhatikan oleh pers ketika mengunggah berita ke media karena jika sedikit saja ada kesalahan, media bisa saja dibawa ke ranah hukum ketika ada pihak yang merasa tersinggung dengan berita yang diunggah bisa saja itu berupa pencemaran nama baik, pemberitaan yang tidak benar atau berita bodong dan penjelasan kronologi yang tidak sesuai fakta yang terjadi.

Delik pers juga disebut sebagai tindak pidana pers yang melanggar beberapa KUHP yang diantaranya ada pasal 310, 311 dan 315 yaitu tentang penghinaan umum, ada pasal 134 dan 13 KUHP yang bersangkutan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, ada pasal 154, 155, 156 dan 157 KUHP tentang kejahatan ketertiban umum, pasal 160 dan 161 tentang kejahatan penghasutan dan juga tentang kesusilaan yang ada dalam pasal 282 dan 533.

Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang rawan dilanggar, pers, wartawan dan media harus lebih berhati-hati dalam mempublikasikan beritanya ke publik, karena jika ada hal kecil saja yang tidak akurat dengan fakta di lapangan, media bisa langsung dituntut oleh pihak yang bersangkutan dan pasal 310 dan 311 KUHP adalah pasal yang paling sering digunakan untuk menuntut media atau pers jika mencemarkan nama baik seseorang.

Delik pers terbagi dua yang diantaranya adalah delik biasa yaitu suatu tindakan pidana yang dilakukan pers tanpa adanya pengaduan atau laporan dari pihak yang merasa rugi delik ini biasanya berkaitan dengan kepresidenan seperti penghinaan presiden atau wakil presiden, yang kedua ada delik aduan yaitu tindak pidana pers yang timbul atau menjadi kasus karena ada pihak yang mengajukan aduan kepada pihak yang berwajib, jika tidak adanya pengaduan maka wartawan atau media tidak bisa digugat atau dituntut ke ranah hukum, jadi delik aduan ini akan ada tindak pidana pers yang dilaporkan oleh pihak yang terkait.

Membahas tentang tuntutan, wartawan bisa saja dituntut jika ada dua unsur yang dilanggarnya yaitu sebagai berikut :
1. Wartawan yang terkait tahu maksud isi berita atau tulisan yang dipublikasikan sebelumnya.
2. Wartawan sadar bahwa tulisan atau berita yang dibuatnya melanggar tindak pidana.

Jika dua unsur diatas tidak terjadi atau tidak terpenuhi maka wartawan tidak bisa dituntut atau diminta pertanggungjawabannya dalam ranah hukum.

Dan ada juga tiga perlakuan pers yang bisa saja disebut pelanggaran pidana atau delik pers yaitu sebagai berikut :
1. Adanya tambahan gagasan dalam barang cetakan.
2. Gagasan yang ditambahkan harus termasuk perbuatan yang dapat dituntut melalui ranah hukum.
3. Gagasan yang ditambahkan tadi bisa dipidanakan jika telah ditemukannya bukti ketika berita telah dipublikasikan secara umum.

E. Perlindungan Hukum Media Penyiaran

Pengelolaan media penyiaran di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa: “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran”. Media penyiaran dapat berbentuk: (a) Lembaga Penyiaran Publik; (b) Lembaga Penyiaran Swasta; (c) Lembaga Penyiaran Komunitas; dan (d) Lembaga Penyiar.

Selanjutnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) sebagai penjabaran Undang-Undang Penyiaran. P3 diatur dalam Peraturan KPI No. 02 tahun 2007 dan SPS diatur dalam Peraturan KPI No. 03 tahun 2007. Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) adalah ketentuan-ketentuan bagi Lembaga Penyiaran yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia untuk menyelenggarakan dan mengawasi sistem penyiaran nasional Indonesia. Pedoman ini merupakan panduan tentang batasan- batasan apa yang boleh dan atau tidak boleh dalam proses pembuatan program siaran. Berapa prinsip yang termuat dalam P3, antara lain: 
1. Penghormatan terhadap Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan
2. Penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan; perlindungan terhadap anak-anak dan perempuan
3. Pelarangan dan pembatasan program adegan seksual, kekerasan, dan sadisme


Semoga pembahasan kali ini bisa bermanfaat. 

Sampai jumpa di pembahasan materi yang selanjutnya!




Yustina Sherly Paramesti
223500010002
Fakultas Ilmu Komunikasi
UNIVERSITAS MPU TANTULAR

Mata kuliah: Hukum dan Media Pers
Dosen Pengampu: Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos.,M.Pd., M.I.Kom, C.AC.,C.PS.,C.STMI

Referensi: fahum.umsu.ac.id & stekom

Komentar