Definisi dan Ruang Lingkup Hukum Media Massa
Haiii good readers!
Pada kesempatan yang pertama ini, aku ingin mengajak temen-temen untuk membahas materi terkait "Definisi dan Ruang Lingkup Hukum Media Massa".
Yuk langsung aja kita masuk ke pembahasannya!
Menurut KBBI, media massa adalah “sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas”.
Jenis-jenis media massa yaitu media cetak, media elektronik, dan media online. Yang termasuk media massa atau sarana komunikasi massa adalah surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film. Kelima jenis media massa itu dalam literatur lama dikenal denan sebutan The Big Five of Mass Media (Lima Besar Media Massa). Kini The Big Five itu berubah menjadi The Big Six of Mass Media dengan hadirnya internet yang melahirkan media siber (cybermedia, media online).
Isi media massa umumnya terbagi tiga bagian atau tiga jenis tulisan yang merupakan produk jurnalistik, yakni:
1. Berita (News), merupakan laporan peristiwa terbaru. Foto dan Video bernilai berita termasuk kategori ini.
2. Opini (Views), merupakan pendapat, analisis, ulasan, atau pemikiran tentang masalah aktual.
3. Karangan Khas (Features), merupakan tulisan yang berisi gabungan fakta dan opini yang ditulis dengan gaya bahasa sastra. Foto dan Video bernilai human interest termask kategori features.
Media massa dalam kenyataannya, didekati dari kepentingan ekonomi dan politik. Sehingga media yang dikembangkan kemudian adalah media komersial. Di sinilah kemudian sejumlah tema bermunculan, berkaitan dengan berbagai kritik dari realitas penampilan media yang dinilai mengandung persoalan. Pada aspek politik, media menjadi alat kekuasaan bagi pemerintah. Media massa digunakan sebagai alat propaganda kebijakan-kebijakan pemerintah. Kecenderungannya, media massa hanya menyajikan pesan-pesan tentang pemerintahan yang terkesan positifnya saja. Kekuatan pemerintah dalam mengendalikan media seperti hal tersebut nampak dari regulasi yang diberlakukan. Misalnya, kewajiban memiliki izin terbit dan izin terbit tersebut menjadi legitimasi bagi pemerintah dalam mengontrol media massa. Media massa yang melakukan praktek yang tidak sesuai dengan kepentingan dan keinginan pemerintahan, akan diberangus dengan cara mencabut izin terbitnya.
A. Definisi Hukum Media Massa
Hukum media massa merupakan segala hal yang berkaitan dengan pengaturan kepentingan umum berkaitan dengan aktivitas komunikasi yang diperantarai teknologi media.
Adapun rumusan pengertian hukum media massa setidaknya mengandung beberapa unsur, sebagai berikut:
1. Hukum media massa mengatur tingkah laku media (cetak, elektronik, berjaringan) di masyarakat. Hukum media massa biasanya berisikan aturan; apa yang harus dilakukan (perintah), dan apa yang tidak boleh dilakukan (larangan). Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku media agar tidak merugikan kepentingan publik.
2. Peraturan hukum media massa ditetapkan oleh lembaga Negara legislatif, seperti: DPR RI, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota lewat Peraturan Daerah, atau lembaga Negara eksekutif, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau pun Peraturan Wali Kota. Ataupun badan yang berwenang seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Pers, dan sebagainya.
3. Penegakan aturan hukum media massa bersifat memaksa. Peraturan hukum sejatinya dibuat bukan untuk dilanggar, melainkan untuk ditaati.
4. Hukum memiliki sanksi dari setiap pelanggaran yang dilakukan secara tegas dan terukur.
Media massa perlu diatur melalui hukum tertulis karena memiliki kekuatan yang besar di tengah-tengah masyarakat. Dari sinilah dapat dilihat keberadaan segala peraturan tertulis yang berkaitan dengan media massa seperti UU Pers, UU Penyiaran, Kode Etik Humas, Kode Etik Periklanan, UU Perfilman, UU Hak Cipta. Tentu saja berkaitan dengan media baru terdapat juga UU yang berkaitan dengan media cyber.
Dengan demikian, tersedianya hukum media massa akan menjamin kondisi masyarakat yang harmonis berkaitan dengan hubungan media dan masyarakat. Dalam hal ini diatur oleh badan yang memiliki kewenangan untuk mengatur dalam rangka memelihara keadilan. Fenomena komunikasi massa perlu diatur karena hadir di tengah kehidupan sosial yang memiliki implikasi terhadap kehidupan masyarakat.
B. Ruang Lingkup Hukum Media Massa
Pada dasarnya landasan hukum untuk media massa mengacu pada pengakuan akan kebebasan berkomunikasi bagi setiap manusia. Seperti tertuang dalam Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia 1948 dan Konvensi Internasional Tentang Politik dan Hak-hak Sipil 1966, bahwa setiap manusia memiliki hak untuk berpendapat tanpa mendapat tekanan dan berhak untuk mengekspresikan diri yang meliputi mencari, memperoleh, dan menyebarkan
informasi, ide, dan segala bentuk ekspresi diri yang lain, baik secara tertulis maupun lisan melalui media yang diinginkan.
Hukum media massa mempunyai tujuan yang dapat dikelompokkan yakni:
a.) Untuk mengendalikan media massa. Dalam konteks ini peranan hukum media massa yakni merupakan instrumen untuk membatasi media massa agar tidak melenceng dari keinginan,misalnya pemerintah. Pada titik inilah hukum media massa disebut memiliki karakter politik.
b.) Untuk mengatur media massa agar berperilaku wajar sesuai dengan keinginan masyarakat. Agar tidak merugikan masyarakat. Dalam konteks ini berarti media massa memiliki karakter sosial.
Berdasarkan UU Pers No.40 Tahun 1999 dan UU Penyiaran No.32
Tahun 2002, dapat diperoleh beberapa konsep hukum media massa, yakni:
Dalam posisinya sebagai lembaga sosial, media massa
berinteraksi dengan lembaga sosial lain. Ia mempengaruhi dan dipengaruhi
lembaga lain. Dalam keadaan beginilah ia memiliki regulasi. Regulasi ini bisa
saja berbentuk peraturan pemerintah, keputusan pemerintah, dan undang-undang
(UU). Regulasi yang berupa UU inilah yang kemudian disebut hukum media massa.
Hukum media massa biasanya dijabarkan melalui pasal-pasal yang terdapat dalam UU. Pasal tersebut biasanya berkaitan dengan keberadaan organisasi media massa. Kendati begitu, organisasi media massa tidak bisa dikenakan tindakan hukum. Sebab, hanya person yang bisa dikenakan tindakan hukum. Dengan kata lain, kalau ada organisasi media massa yang dianggap melanggar pasal-pasal dalam UU, maka yang bisa dikenakan tindakan hukum adalah individu yang menjadi penanggungjawab media massa tersebut.
Semoga pembahasan kali ini dapat bermanfaat.
Sampai jumpa di pembahasan materi yang selanjutnya!
Yustina Sherly Paramesti
223500010002
Fakultas Ilmu Komunikasi
UNIVERSITAS MPU TANTULAR
Mata kuliah: Hukum dan Media Pers
Dosen Pengampu: Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos.,M.Pd., M.I.Kom, C.AC.,C.PS.,C.STMI
Referensi: tribatanews // repository.ut.ac.id // abdulkadir.blog.uma.ac.id
Komentar
Posting Komentar