Dunia Jurnalistik dan Cakupan Profesinya
Hai good readers!
Kembali lagi nih di blog aku. Jadi, di kesempatan kali ini kita akan membahas materi terkait "Dunia Jurnalistik dan Profesinya". Apasih jurnalistik itu? Apakah profesi jurnalis, wartawan, dan reporter itu sama?
Yuk langsung aja kita bahas tuntas!
Jurnalistik atau Kewartawanan berasal dari kata Journal yang berarti catatan harian atau catatan mengenai kejadian sehari-hari, atau diartikan dengan surat kabar. Kata Journal berasal dari bahasa Latin yaitu dari kata Diurnalis, yang berarti orang yang melakukan pekerjaan jurnalistik. Secara Umum, pengertian Jurnalistik adalah proses, teknik dan ilmu pengumpulan, penulisan, penyuntingan dan publikasi berita. Menurut kamus, pengertian jurnalistik adalah kegiatan untuk menyiapkan, mengedit, dan menulis untuk surat kabar, majalah, atau berkala lainnya.
A. Jenis-Jenis Jurnalistik
Berdasarkan Medianya
1. Jurnalistik Cetak: merupakan jurnalistik yang menggunakan media massa cetak sebagai media publikasi seperti surat kabar/koran, tabloid, majalah.
2. Jurnalistik Elektronik: merupakan jurnalistik yang menggunakan media elektronik sebagai media publikasinya seperti radio, televisi, dan film.
3. Jurnalistik Online: merupakan penyebarluasan informasi melalui situs web berita atau portal berita (media internet, media online, media siber).
Berdasarkan Topik dan Gayanya
1. Jurnalisme perang (peace journalism),
2. Jurnalisme pembangunan (development journalism),
3. Jurnalisme warga (citizen journalism),
4. Jurnalisme umpan balik (clickbait journalism),
5. Jurnalisme komunitas (community journalism),
6. Jurnalisme merek (brand journalism),
7. Jurnalisme investigasi (investigative journalism).
B. Prinsip Jurnalistik
1. Berdasarkan fakta dan kebenaraan.
2. Menggunakan bahasa yang mudah dipahami.
3. Bahasa yang digunakan harus singkat, padat, dan jelas (tidak boleh bertele-tele).
4. Harus memenuhi unsur 5W + 1H.
5. Struktur piramida terbalik. Yang artinya, informasi terpenting harus diinformasikan terlebih dahulu lalu mengerucut ke informasi tambahan.
6. Memperhatikan tanda baca.
C. Kode Etik Jurnalistik
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Kode Etik Jurnalistik menempati posisi yang sangat vital bagi wartawan, bahkan dibandingkan dengan perundang-undangan lainnya yang memiliki sanksi fisik sekalipun, kode etik jurnalistik memiliki kedudukan yang sangat istimewa bagi wartawan. M. Alwi Dahlan sangat menekankan betapa pentingnya Kode Etik Jurnalistik bagi wartawan. Menurutnya, Kode Etik setidak-tidaknya memiliki lima fungsi, yaitu:
a. Melindungi keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di bidangnya;
b. Melindungi masyarakat dari malapraktik oleh praktisi yang kurang profesional;
c. Mendorong persaingan sehat antarpraktisi;
d. Mencegah kecurangan antar rekan profesi;
e. Mencegah manipulasi informasi oleh narasumber
D. Produk Jurnalistik
Secara garis besar, produk atau karya jurnalistik yakni:
1. Berita (News)
Berita adalah laporan peristiwa. Laporan lengkap sebuah peristiwa baik berbentuk tu;isan, video atau suara adalah salah satu produk jurnalistik. Foto dan Video masuk dalam produk jurnalistik jika berupa foto jurnalistik dan video jurnalistik. Jenis-jenis berita antara lain Hard News, Opinion News, Interpretative News, dll.
2. Opini (Views)
Opini adalah tulisan berisi pendapat, penilaian, pemikiran, atau analisis tentang suatu masalah atau peristiwa. Opini biasanya ditulis oleh wartawan atau orang-orang yang berkompeten dibidangnya. Jenis-jenis Opini antara lain Artikel, Editorial/Tajuk, Kolom, Karikatur, Pojok, Esai, Ilmiah Populer)
3. Feature
Feature adalah tulisan yang menggabungkan fakta dan opini atau tulisan khas bergaya penulisan karya sastra seperti cerpen atau novel. Jenis-jenis Feature antara lain Tips, Laporan Perjalanan, Biografi, Profil, Resensi, dll.
Yuk Mengenal Perbedaan Jurnalis, Wartawan, dan Reporter!
A. Perbedaan Dilihat dari Definisinya
1. Definisi Jurnalis
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jurnalis adalah orang yang bekerja untuk mengumpulkan, menyusun, serta menulis berita dalam media massa. Kemudian, jurnalis akan mempublikasikannya, baik secara cetak maupun elektronik. Jurnalis juga bisa didefinisikan sebagai seorang profesional yang mengumpulkan, menulis, dan mendistribusikan berita dan informasi kepada publik. Termasuk menulis artikel, memproduksi acara radio atau televisi, atau membuat konten untuk platform berita online.
2. Definisi Wartawan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wartawan adalah orang yang menyusun laporan berita. Wartawan yaitu seseorang yang kegiatan sehari-harinya mencari informasi, mengumpulkan berita, menyusun berita dan secara teratur menulis laporan untuk dikirim atau dimuat di media massa. Laporan tersebut dipublikasikan dalam sebuah media seperti televisi, internet, radio, majalah dan dokumenter.
3. Definisi Reporter
Secara etimologi, reporter berasal dari bahasa Inggris, to
report, berarti melaporkan. Hanya saja dalam bahasa Indonesia, akhir katanya
ditambahkan akhiran ‘-er’. Menurut KBBI, Reporter yaitu orang yang pekerjaannya melaporkan berita/peristiwa, penyusun laporan; wartawan. Reporter merupakan wartawan media elektronik atau cetak yang tugasnya mencari fakta atau data lalu menyusunnya ke dalam format berita untuk perusahaan media.
B. Perbedaan dilihat Dari Tugasnya
Banyak sekali yang berpikir bahwa ketiga jenis profesi ini sama. Padahal ada perbedaan mendasar, diantaranya:
1. Lingkup Pekerjaan
Wartawan dan jurnalis sering kali meliput berbagai macam berita dan bekerja di beberapa format media, sementara reporter lebih terfokus kepada pengumpulan dan penyebaran berita melalui media.
2. Spesialisasi
Jurnalis dapat mengkhususkan diri pada bidang tertentu, seperti jurnalisme bisnis atau jurnalisme budaya, sementara reporter biasanya mengkhususkan diri pada pengumpulan dan pelaporan berita.
3. Tanggung Jawab
Wartawan dan jurnalis memiliki tanggung jawab yang lebih luas, termasuk menulis artikel, memproduksi siaran radio atau televisi, atau membuat konten untuk platform online. Di sisi lain, reporter biasanya fokus pada pengumpulan dan penyebaran informasi.
Untuk lebih memahami perbedaan ketiga profesi ini, simak struktur organisasi media di bawah ini:
Pemimpin Redaksi (Editor in Chief)
Redaktur Pelaksana (Managing Editor)
Editor (Redaktur)
Reporter/Fotografer
Kontributor
Adapun, editor atau redaktur merupakan wartawan yang memiliki tugas menyeleksi dan menyunting berita untuk dipublikasikan. Editor biasanya bertanggung jawab pada rubrik-rubrik yang ada dalam media. Dan seorang kontributor merupakan wartawan yang bertugas di luar kota domisili media. Kelima bagian struktur organisasi tersebut disebut sebagai wartawan, sehingga dalam ID Card-nya ditulis sebagai wartawan atau jurnalis. Meskipun demikian, dalam prakteknya wartawan televisi kerap disebut sebagai jurnalis. Sedangkan, wartawan radio disebut sebagai reporter.
Semoga pembahasan kali ini dapat bermanfaat.
Sampai jumpa dalam pembahasan materi yang selanjutnya!
Yustina Sherly Paramesti
223500010002
Fakultas Ilmu Komunikasi
UNIVERSITAS MPU TANTULAR
Mata kuliah: Hukum dan Media Pers
Dosen Pengampu: Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos.,M.Pd., M.I.Kom, C.AC.,C.PS.,C.STMI
Referensi: Pikiran-Rakyat.com // stekom // SohIB
Woww artikel ini memberikan wawasan yang sangat berguna
BalasHapusDari jurnalis cetak dan akhirnya berubah ke jurnalis online ada di pembahasan ini, terima kasih ka
BalasHapussangattt bermanfaattt ππΌπ₯
BalasHapus