KONDISI KASUS PERS DARI MASA KE MASA
Hai good readers!
Jadi, di kesempatan kali ini aku ingin mengajak temen-temen untuk membahas materi terkait "Kondisi Kasus Pers dari Masa ke Masa".
Yuk langsung aja kita bahas bareng!
Source: wartaekonomi.co.id
Pers sebagai media dan wadah dari profesi jurnalis selalu memiliki jaminan kebebasan dalam menjalankan profesinya.
Hal ini sangat penting untuk menjaga abyektivitas dan transparansi dalam pers, sehingga berita dapat disampaikan dengan baik tanpa rasa takut atau di bawah ancaman, seperti pengawasan pers di jaman Orde Lama dan Orde Baru. Transformasi semacam itu juga tidak terhindarkan di dunia pers Indonesia.
Menurut (Aminah, 2006) transformasi menyediakan cara media yang demokratis dan diliberalisasi, yang mengarah pada munculnya ruang publik dan masyarakat sipil.
A. Kasus Pers Masa Orde Lama
Catatan sejarah selama Orde Lama kebebasan pers telah ditekan dan dengan konie keberadaan "tangan besi " di negara yang membatasi kebebasan pers di Indonesia (Hutagalung, 2013). Di era pemerintahan demokratis di masa Orde Lama, Peraturan Perang Tertinggi (Peraturan) dibuat. 10 Tahun 1960 memaksa pers untuk memiliki izin dari Otoritas Berbahaya Distrik. Hal ini sejalan dengan Keputusan Presiden No. 6 tahun 1963 yang mengharuskan pers untuk mengeluarkan Letter of Release (SIT) (Harijanto, 2014).
Aksi demokrasi anti-kebebasan di era demokrasi yang dipimpin pada masa pemerintahan Orde Lama tidak hanya dalam menghilangkan SIT, tetapi juga menyensor dan bahkan menangkap jurnalis. Kasus Orde Lama, satu tahun setelah pemerintah Indonesia merdeka, pada 1946 pemerintah baru merintis hubungan dengan pers dengan menerbitkan Dewan Pertahanan Nasional No. 11 tahun 1946 tentang pengaturan pencetakan, pengumuman, dan publikasi.
Hak untuk berpikir, mengekspresikan pendapat, dan mendapatkan penghasilan sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 terikat adalah: keamanan nasional, kepentingan nasional, moral dan kepribadian Indonesia, dan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa "(Semma, 2008). Mulai tahun 1960, pembatasan kebebasan pers menjadi jelas ketika Ketua Menteri Informasi Maladi menyatakan dengan tegas bahwa pemerintah memberlakukan pembatasan perizinan pers, dalam bentuk surat kabar, majalah, dan ruang berita, dan pada kenyataannya tidak mendukung pemerintah. Sejalan dengan penegakan peraturan, pemerintah telah mencabut ijin terbut Harin Republik. Setelah jatuhnya Orde Lama di era kepemimpinan Soekarno dengan sistere politik yang dipimpin Demokrat, kebebasan pers semakin ketat.
B. Kasus Pers Masa Orde Baru
Selama masa pemerintahan Orde Baru, UU No. 11/1966 yang tetap memiliki kewajiban untuk memiliki Izin yang diterbitkan (SIT), dan peraturan Menteri Informasi No. 03 / Per / Menpen / 1969. Juga pada 1 Agustus 1973, Panglima Keamanan dan Ketertiba (Pangkopkamtib) dengan Surat Keputusan No. Sep 063 PK /IC/VIII / 1973 mengharuskan semua surat kabar dan majalah memiliki Lisensi (SIC), Kemudian, Pers No. 21 tahun 1982 memberikan wewenang penuh kepada Menteri Informasi untuk mencabut Izin (SIT) atau Izin Usaha Siaran Pers. Tidak cukup bahwa undang-undang ini kemudian dikeluarkan oleh Menteri Informasi No. 01 Tahun 1984 mengharuskan pers untuk memiliki Izin Usaha Siaran Pers (SIUPP) (Hill, 2006).
Dengan jargon pembangunan sebagai sistem pers dunia ketiga adalah sistem pers yang berlaku di negara-negara berkembang, fitur utama dari konsep pembangunan adalah pandangan dalam membentuk sistem persnya. Pemerintah Indonesia menjalankan teori pers pembangunan. Menurut (Harahap, 2003) ". pemerintah Indonesia dapat mencabut SIT, SIC atau bahkan SIUPP tanpa harus pergi ke pengadilan ." Larangan (penutupan paksa) atau tindakan pers bebas oleh pemerintah dianggap tindakan sah di pers itu dianggap tidak lagi sesuai dengan kemauan, kebijaksanaan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.
Konflik antara pers dan pemerintah berlanjut sampai akhir pemerintahan Orde Baru, meskipun terjadi pemberontakan besar-besaran di awal Orde Baru, tetapi tekanan oleh pemerintah Orde Baru secara konsisten mendominasi liputan pers. Sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (Gayatri, 2002) mengilustrasikan menggunakan teori pers perkembangan dan teori masyarakat massa dan kekuatan untuk menjelaskan fenomena yang terjadi pada masa Orde Baru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan pers lebih cenderung untuk mendukung rezim Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soerharto.
Larangan, dengan perbatasan SIT atau pembatalan SIUPP mengakibatkan ditutupnya bisnis penerbitan terkait karena penerbit dilarang mencetak, menerbitkan, dan menjual produk media tersebut. Selain banyak jurnalis dan pekerja surat kabar kehilangan mata pencaharian mereka, tindakan anti-pers pada saat yang sma membuat masyarakat kehilangan informasi yang benar karena ancaman larangan akan memaksa penyelenggaraan surat kabar yang tersisa menjadi alat propaganda pemerintah. Demikian juga, situasi ini telah menyebabkan banyak pers menjadi bebas dari kebenaran informasi yang bersifat publik.
E. Kasus Pers Era Reformasi
Pengalihan kekuasaan pemerintah dari Orde Baru ke Orde Reformasi telah mengubah kebebasan pers di Indonesia. Artinya, hampir tidak ada perbedaan tajam antara pemerintahan Orde Baru dan pemerintah Orde Reformasi, meskipun pada saat reformasi, ancaman terhadap institusi media dalam bentuk larangan, pencabutan SIT atau pembatalan SIUPP hampir tidak ada. Keberadaan UU No 1999 adalah bab 4:
(1) kebebasan pers dijamin sebagai hak warga negara;
(2) terhadap pers tidak ada sensor, rilis atau larangan slaran;
(3) untuk menjamin independensi pers, pers nasional memiliki hak untukmencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi;
(4) Dalam memperhitungkan publisitas hukum, jurnalis berhak untuk menolaknya.
Selain itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mengawasi siaran dan setidaknya memberikan jaminan bahwa akan ada kebebasan pers di Indonesia. Namun, di jantung ancaman ini kepada pers atau jurnalis dalam menjalankan tugasnya, hampir tidak ada perbedaan antara Orde Baru dan Orde Reformasi.
Meskipun harus diakui bahwa masih ada tindak pidana terhadap jurnalis di era reformasi ini, umumnya kebebasan jurnalis di era reformasi jauh lebih baik daripada di masa lalu. Memasuki era reformasi, jurnalis tunduk pada peraturan yang lebih ketat. Ini berarti bahwa, secara hukum, pemerintah memberikan kebebasan dan makna kebebasan jurnalis dengan melanggar batasan-batasan kebebasan secara umum, terutama tuntutan reformasi di bidang jurnalisme, sebuah situasi yang tidak pernah dirasakan dan dipraktikkan di masa orde baru.
Kesimpulan
Kebebasan pers adalah tulang punggung membangun dan memelihara peradaban manusia. Pembatasan kebebasan jurnalis tidak hanya terlihat di masyarakat tetapi juga dapat merusak esensi peradaban.
Salah satu upaya untuk menjaga dan menjamin kebebasan jurnalis adalah memberikan perlindungan bagi jurnalis dalam pengejaran jurnalisme profesional. Pemerintah wajib bertanggung jawab atas Hak Asasi Manusia (HAM), dan memberikan perlindungan bagi kebebasan jurnalis dan memberikan jaminan hukum sebagaimana diabadikan dalam Pasal 28 UUD 1945.
Semoga pembahasan kali ini dapat bermanfaat.
Sampai jumpa di pembahasan materi yang selanjutnya!
Yustina Sherly Paramesti
223500010002
Fakultas Ilmu Komunikasi
UNIVERSITAS MPU TANTULAR
Mata kuliah: Hukum dan Media Pers
Dosen Pengampu: Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos.,M.Pd., M.I.Kom, C.AC.,C.PS.,C.STMI
Referensi: materi ppt bu Serepina
Source gambar: wartaekonomi.co.id

Pembahasannya betul bgt karna menjaga dan menjamin kebebasan jurnalis perlu bgt
BalasHapus🔥🔥🔥🔥
BalasHapusTinjauan historis kaka mengenai perjalanan pers melalui berbagai era sangat mendalam. Jelas sekali bagaimana faktor eksternal membentuk kondisi media.
BalasHapus