Sensor Dalam Penayangan Berita dan Film
Hai good readers!
Jadi, di kesempatan kali ini aku ingin mengajak temen-temen untuk membahas materi terkait "Sensor Dalam Penayangan Berita dan Film".
Yuk langsung aja kita bahas bareng!
Film dan tayangan lain di televisi berpengaruh dalam pembentukan dan perkebangan perilaku di masyarakat dari berbagai usia. Sehingga perlu dikendalikan guna mengurangi kemungkinan terjadinya pengaruh negatif dari tayangan itu sendiri. Pengendalian tersebut diwujudkan dalam bentuk regulasi, salah satunya adalah sensor.
Secara sederhana, pengertian sensor adalah penelitian dan penilaian terhadap film dan reklame film untuk menentukan dapat atau tidaknyasebuah film dipertunjukan dan/atau ditayangkan kepada umum, baik secarautuh maupun setelah peniadaan bagian gambar atau suara tertentu oleh pemilik.
A. LEMBAGA SENSOR FILM (LSF)
Lembaga Sensor Film (LSF) adalah lembaga yang bertugas menetapkan status edar film di Indonesia. Sebuah film hanya dapat dipertontonkan atau diedarkan secaraluas setelah dinyatakan "lulus sensor” oleh LSF. Di samping itu, lembaga ini juga menetapkan penggolongan usia penonton film tertentu.
B. UNSUR DILARANG OLEH LSF DALAM MENYENSOR FILM DAN PENYIARAN BERITA
- mendorong khalayak umum melakukan kekerasan, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
- menonjolkan pornografi
- memprovokasi terjadinya pertentangan antar kelompok, antarsuku, antar ras, dan antar golongan
- menistakan, melecehkan, dan menodai nilai agama
- mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum
- merendahkan harkat dan martabat manusia
C. PEMBAGIAN KODE RATING FILM
UU Nomor 33 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (9), sensor film adalah penelitian, penilaian, dan penentuan kelayakan film dan iklan film untuk dipertunjukan kepada khalayak umum. Seperti;
Kode SU: Semua umur.
Kode A: Anak-anak (3-12 tahun)
Kode BO-A: Bimbingan orangtua dan anak-anak.
Kode BO: Bimbingan orangtua untuk anak di bawah 13 tahun.
Kode BO-SU: Bimbingan orangtua dan semua umur.
Kode R: (Remaja 13-16 tahun), 13+ film khusus diperuntukan bagi penonton 13 tahun ke atas saja.
Kode D: (Dewasa), kategori ini dibagi menjadi dua, yaitu; 17+ = film yang diperuntukan bagi penonton 17 tahun ke atas saja; 21+ = film yang diperuntukan bagi penonton 21 tahun ke atas saja.
D. SANKSI BAGI PIHAK YANG MENGEDARKAN FILM YANG BELUM LULUS SENSOR
Menurut UU No 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman, pasal 80. “Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan, menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan kepada khalayak umum sebuah film tanpa lulus sensor dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Dan dalam pasal 65 ayat 4 UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa bagi pihak yang mengedarkan film tanpa mengantongi Surat Tanda Lulus Sensor dapat dikenai sanksi administratif berupa; teguran tertulis, denda administratif, penutupan sementara dan pembubaran/pencabutan perizinan usaha.
E. PRO DAN KONTRA SENSOR
Apabila Lembaga Sensor Film (LSF) dan pihak industri penyiaran yang berwenang merasa pengaburan (blur) di sejumlah tayangan tersebut tepat, alangkah baiknya hal tersebut dilakukan tidak secara berlebihan. Karena terkadang blur secara berlebihan dan tidak pada tempatnya, justru menghilangkan estetika atau keindahan dari tayangan tersebut. Jika berkeinginan untuk menghadirkan tayangan-tayangan yang berkualitas, seharusnya tidak hanya dari tampilan yang disensor sana-sini, namun dari segi konten tayangan juga harus diseleksi dengan lebih matang. Di samping itu, peran keluarga khususnya orang tua, juga sangatlah penting dalam membimbing dan mengawasi sang anak agar dapat menyaring mana tontonan yang sesuai dengan usianya.
Yustina Sherly Paramesti
223500010002
Fakultas Ilmu Komunikasi
UNIVERSITAS MPU TANTULAR
Mata kuliah: Hukum dan Media Pers
Dosen Pengampu: Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos.,M.Pd., M.I.Kom, C.AC.,C.PS.,C.STMI
Referensi: Hukumonline & katadata.co.id
Source gambar: tribunnews.com, pinterest, itworks.id


Maraknya tontonan sekarang memang wajib bgt ada sistem sensor karna untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan
BalasHapusDampak sensor terhadap kreativitas dan wacana terbuka terlihat jelas. blog kaka menyoroti perlunya diskusi yang lebih mendalam mengenai masalah ini terimakasih ka🙏
BalasHapusDampak sensor terhadap kreativitas dan wacana terbuka terlihat jelas. Blog kaka menyoroti perlunya diskusi yang lebih mendalam mengenai masalah ini.
BalasHapus